MPP,HUMAS RESKUKAR- Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Wis berhasil mengamankan pelaku penyalahguna Narkoba berinisial AY (24) warga Sido Rukun Rt.12 Kel Timbau Kabupaten Kukar, Jum’at (16/2/2018) pukul 02.30 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo mengungkapkan ” Tertangkap pelaku AY (24) tidak lepas peran serta masyarakat dalam menginformasikan kepada Anggota kami dilapangan, Kemudian berbekal informasi tersebut Anggota kami dari satuan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung menuju TKP”, Jelasnya.

Sesampainya di lokasi Petugas melihat Sodara AY (24) sedang berada warung, Kemudian petugas kami langsung melakukan penggeledahan, Dari pelaku Petugas kami menemukan 2 buah pipet kaca dan 1 bal klip plastik, Ungkapnya lagi.

Berdasarkan barang bukti yang di temukan petugas kami mengetes urine AY (24) dan terbukti positif mengandung zat Amphetamine dan Metamfetamin. Kemudian untuk pelaku AY (24) digelandang ke Polsek Muara Wis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tutup Kasubbag Humas AKP Urip Widodo. (Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini